
RUU PESANTREN DITARGETKAN RAMPUNG PASCA-PEMILU 2019
- Beranda
- Konten
- Berita
- Asep Awaludin Ramdani
- Juma't, 22/03/2019
- Umum
- 1672 hits
Rancangan undang-undang (RUU) Pesantren ditargetkan rampung pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selesai. Saat ini, draf tersebut masih digodok tim panitia kerja (panja) dengan melakukan kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD). "Lagi panja (RUU Pesantren), sekarang FGD-FGD. Pasca-pemilu kita selesai, itu hanya satu kali masa sidang selesai. Secara subtansi tidak ada masalah," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/3).
Beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (dim) hanya untuk pesantren saja. Hal tersebut sesuai dengan usulan fraksi PKB yang mengusulkan RUU Pesantren tanpa pendidikan agama. "Asalnya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Dari pemerintah hanya DIM pesantren saja. Jadi akan diubah judulnya. Secara subtansi nggak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan
mengedepankan akhlak mulia. Salah satunya dengan penghapusan diskriminasi
antara pendidikan swasta dan negeri. "Maka RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi
jawaban atas kegusaran yang berkecimpung dunia pendidikan keagamaan," kata
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren
dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa lalu.
Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional, UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan. Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaruan berupa
pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antars
pendidikan yang dikelola pemerintah serta pendidikan yang dikelola
masyarakat.
Sumber : Link
: tanpa label
KOMENTAR
Berita Lainnya:
- Juma't, 15/03/2019 Tragedi Penembakan Masjid Christchurch Selandia Baru
- Juma't, 22/03/2019 Komisi Fatwa Akan Kaji Dampak Game PUBG
- Rabu, 22/02/2023 Informasi Perubahan Waktu Seleksi Masuk Penerimaan Santri Baru Tahun 2023-2024
- 08-10-2024 Penerimaan Santri Baru Tahun 2025-2026
- 23-02-2024 PENERIMAAN SISWA BARU MTs/MAN/SMA Plus DARUSSALAM GELOMBANG 2 TAHUN PELAJARAN 2024-2025
- 06-01-2024 Penerimaan Santri Baru Tahun 2024-2025
- 04-03-2023 PERSYARATAN DAFTAR ULANG MTs PROGRAM MUMTAZ DAN PEMINATAN PSB 2023-2024
- 03-03-2023 Pengumuman hasil Seleksi masuk MTs Program Mumtaz dan Peminatan Santri Baru Tahun 2023-2024
Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi yang disampaikan dalam website ini ?
Sifat Iri Yang Diperbolehkan
Dari Ibnu Umar R.a. Berkata: Rasulullah Saw Bersabda, "Tidak Boleh Seseorang Iri Terhadap Orang Lain Kecuali Dalam Dua Hal Yaitu Seseorang Yang Diberi Pengertian Al Qur'an Lalu Ia Mempergunakannya Sebagai Pedoman Amalnya Siang-malam Dan Seseorang Yang Diberi Oleh Allah Kekayaan Harta Lalu Ia Membelanjakannya Siang-malam Untuk Segala Amal Kebaikan."