PEMBIMBINGAN SANTRI

Pembaharuan terakhir 2021-11-05 21:37:52 4238 hits

PANDUAN DASAR SISTEM DAN POLA PEMBIMBINGAN SANTRI

DI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS :

“POLA ASUH EFEKTIF BAGI SANTRI BERBASIS KETELADANAN”

 

 

A. DefinisiPembimbingan Santri

Pembimbingan Santri adalah pola perilaku yang diterapkan oleh pesantren kepada santri secara konsisten dari waktu ke waktu. Pembimbingan ini merupakan hubungan interaksi langsung antara pesantren dengan santrinya yang melibatkan aspek sikap dan nilai sebagai bagian integral dari sistem pendidikan, pembinaan, pemeliharaan, dan pengawasan Pondok Pesantren Darussalam terhadap para santrinya.

 

B. Objek Pembimbingan

Objek pola pembimbingan adalah santri Pondok Pesantren Darussalamyang sedang menempuh pendidikan di kelas VII sampai kelas XII. Dengan demikian, siswa sekolah di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam non santri mukim, tidak menjadi objek pola pembimbingan. Bagi santri yang berstatus mahasiswa akan diatur kemudian secara khusus.

 

C. Rasio Jumlah Pembimbing dengan Santri Asuh

Rasio jumlah pembimbing dengan santri asuhnya, idealnya 1:20 (1 orang pembimbing berbanding 20 santri asuh), maksimal (batas toleransi) 1:25. Santri yang berada dalam satu himpunan pembimbingan dinamakan Kelompok Asuh. Setiap Kelompok Asuh dapat memiliki nama tersendiri agar mempermudah pengadministrasian.

 

 D. Manfaat Pola Pembimbingan

  1. Terciptanya fungsi pengawasan dan pembinaan melekat terhadap setiap santri Pondok Pesantren Darussalam.
  2. Terbangunnya harmonisasi, kerjasama dan partisipasi konstruktif antara pesantren, sekolah dengan orangtua/wali santri dalam pelaksanaan proses pendidikan di pesantren dan sekolah.

 

E. Satuan Kerja Pelaksana Tugas Pembimbingan

 

Satuan kerja pelaksana tugas pembimbingan di Pondok Pesantren Darussalam dinamakan Satuan Pembimbing yang merupakan satuan kerja di bawah Dewan Direktur. Personil yang bertugas di Satuan Pembimbing disebut Pembimbing.

 

F. Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pembimbing

 

SatuanPembimbing mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) internalisasi nilai-nilai kesantrian, memberikan bimbingan dan pengawasan serta pembinaan kedisiplinan kepada santri Pondok Pesantren Darussalam.

Pola pembimbingan yang diterapkan adalah ASAK, yaitu; Asah (menasihati atau memberi), Asih (mengasihi atau menyayangi), Asuh (membimbing) dan Keteladanan (memberikan contoh yang baik). Dalam melaksanakan pola pembimbingan. Pembimbing bertanggungjawab  terhadap santri asuhnya selama 24 jam setiap harinya.

ASAK yang dalam bahasa Sunda berarti “matang” secara filosofis bermakna bahwa pembimbing merupakan mediator, fasilitator, dan akselerator bagi santri asuhnya untuk mencapai tiga kematangan: (i) matang secara spiritual, (ii) matang dalam aspekilmu pengetahuan, dan (iii)  matang dalam sikap dan perbuatan.

 

G. Kualifikasi Dasar Pembimbing

 

Pembimbing wajib memenuhi kriteria di bawah ini:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun pada saat mengikuti seleksi calon pembimbing.
  2. Belum berkeluarga lebih diutamakan.
  3. Sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi minimal semester 1.
  4. Berpengalaman tinggal di pondok pesantren dan diutamakan alumni Pondok Pesantren Darussalam Ciamis.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bersedia untuk tinggal di tempat yang telah ditentukan (di Kampus Pondok Pesantren Darussalam).
  7. Mampu membaca dan menulis Al-Quran.
  8. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah melakukan perbuatan tindak pidana danatau pelanggaran berat moral etika. Khusus bagi calon pembimbing non alumni Pesantren Darussalam harus dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  9. Tidak bekerja di tempat lain.
  10.  Tidak merangkap sebagai ustadz/ustadzah, guru sekolah, pengurus, dan atau  staf lain diPondok Pesantren Darussalam.
  11. Bersedia mengikuti semua tahapan seleksi masuk yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren Darussalam (meliputi seleksi administrasi, jasmani dan kesehatan, psikotes dan wawancara merupakan penentuan akhir).
  12. Bersedia melaksanakan kontrak kerja yang berlaku 1 (satu) tahun pelajaran.
  13. Bersedia dan mampu melaksanakan tupoksi pembimbingan.
  14. Bersedia menandatangani pernyataan di atas materai untuk menaati semua peraturan yang berlaku di Pondok Pesantren Darussalam.

 

 H. Pola Komunikasi Interkoneksi dan Intrakoneksi

 

Pola komunikasi interkoneksi dan intrakoneksi yang dimaksud adalah pola hubungan komunikasi antara pembimbing dengan pihak internal (pembimbing santri asuh lainnya, Pengurus Pesantren, Rois/Roisah, Ustadz/Ustadzah Pesantren, Direktur, dan madrasah) dan pihak eksternal (orang tua/wali santri serta pihak lain diluar pesantren dan madrasah).

 

1. Komunikasi Interkoneksi


a. Pembimbing Santri Asuh Lainnya

  • Berkoordinasi tentang pelaksaan tugas dan tanggungjawab Pembimbing.
  • Berbagi pengalaman di dalam melaksanakan pendekatan-pendekatan persuasif kepada santri asuh.
  • Saling membantu di dalam menjalankan tugas pembimbingan dan pembinaan apabila terdapat hambatan dan kondisi yang tidak diharapkan.


b. Pihak Pesantren (Pengurus, Rois/Roisah, Sekretariat,Poskestren, dan lain-lain)

  1. Meminta atau memperoleh informasi terkait santri asuh baik biodata, data akademik, keluarga/orang tua/wali santri asuh, datakesehatan/rekam medis, dan data lainnya serta partisipasi dalam kegiatan kepesantrenan.
  2. Melaporkan semua perkembangan santri asuh kepadaRois/Roisah terkait aspek kognitif (peningkatan kesadaran dan pengetahuan), afektif (sikap), dan konatif (perilaku).
  3. Memberikan rekomendasi izin keluar dari lingkungan pesantren bagi santri asuh untuk kemudian diteruskan kepada Rois/Roisah dan melaporkan pada saat santri asuh yang telah kembali ke kampus pondok pesantren.
  4. Proaktif untuk mencari informasi terkait kegiatan-kegiatan kepesantrenan, peraturan, tata tertib dan kebijakan-kebijakanbaik dari Pengasuh, satuan kerja atau bagian terkait di pesantren.


c. Pihak Madrasah (MTs, MAN, dan SMA Plus)

  1. Berkomunikasi dan atau berkonsultasi dengan pihakterkait di madrasah (wali kelas, guru asuh, BK/BP, TU, dan kepalamadrasah/sekolah) mengenai kehadiran, keaktifan, perkembangan serta prestasi akademik maupun kegiatan-kegiatan lain di sekolah.
  2. Menyampaikan informasi kepada pihak terkait disekolah mengenai kondisi santri asuh di pesantren.
  3. Proaktif mencari informasi terkait kegiatan-kegiatan madrasah/-sekolah, peraturan, tata tertib, dan kebijakan-kebijakan lainnya.
  4. Menyampaikan surat pemberitahuan izin sakit atau berhalangan masuk sekolah yang telah disetujui/diketahui oleh pihak Pengurus Pondok Pesantren


2. Komunikasi Intrakoneksi


a. Orang tua/Wali Santri

  1. Baik orang tua/wali santri maupun pembimbing saling memiliki nomor kontak untuk berkomunikasi.
  2. Bentuk komunikasi yang dibangun antara orang tua/wali santri dengan pembimbing adalah komunikasi aktif dua arah, baik secara periodik maupun kondisional, yang kedua pihak saling memberikan informasi semua hal mengenai objek pembimbingan (santri/santri asuh) secara terbuka.


b. Pihak lain yang Terkait

        Hubungan komunikasi dengan pihak lain diatur kemudian.

 


I. SUPERVISI DAN KOORDINASI

 



J. Deskripsi Tugas Pembimbing

Tugas dan kewajiban pembimbing dibagi dalam tiga jenis tugas yaitu tugas harian, tugas mingguan, dan tugas bulanan.

 

1. TUGAS HARIAN meliputi:

  • Memastikan bahwa setiap santri asuh mengikuti semua kegiatan di pondok pesantren. Kegiatan dimaksud mencakup kegiatan yang harus dilakukan oleh santri asuh dari  mulai bangun tidur sampai tidur kembali.
  • Memastikan bahwa setiap santri asuh mengikuti semua kegiatan di sekolah. Kegiatan dimaksud mencakup kegiatan yang harus dilakukan oleh santri asuh mulai dari jam pertamasekolah sampai jam terakhir sekolah serta jam belajar tambahan sekolah.
  • Memastikankondisi kesehatan santri asuh. Bentuk tugasnya dapat dideskripsikan antara lain memperhatikan pola konsumsi asupan makanan pokok maupun tambahan, melakukan koordinasi penanganan kesehatan dan pendampingan kepada santri asuhnya yang sakit.
  • Memastikan santri asuh menaati setiap peraturan dan tata tertib di pesantren dan madrasah/sekolah.
  • Presensi santri asuh pada waktu-waktu tertentu, di antaranya: malam sebelum jam tidur, siang sepulang sekolah, dan sore hari.
  • Melaksanakan piket di Kantor Pembimbing.

 

2. TUGAS MINGGUAN meliputi:

  • Melakukan kunjungan ke madrasah/sekolah. Tugas ini meliputi penggalian informasi mengenai kehadiran dan keaktifan santri asuhnya dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kelas dan madrasah/-sekolah. Informasi ini didapat hasil berkordinasi dengan wali kelas, guru asuh, BK/BPmadrasah/sekolah, maupun kepala madrasah/-sekolah.
  • Melakukan kegiatan mentoring kepada santri asuh. Mentoring dilakukan dengan tujuan membuka komunikasi informal (sharing) guna membangun komunikasi yang baik dan akrab antara pembimbing dengan santri asuhnya.
  • Membuat laporan tertulis mengenai perkembangan santri asuh. Laporan ditujukan kepada Rois atau Roisah, untuk kemudian diteruskan ke Majelis Pengasuh melalui Dewan Direktur

 

3. TUGAS BULANAN meliputi:

  • Forum Diskusi Kepembimbingan Santri (FDKS) yang melibatkan seluruh Pembimbing, Rois,dan Roisah, hasilnya dilaporkan kepada Majelis Pengasuh melalui Dewan Direktur.
  • Parent Meeting (PM), pertemuan pembimbing dengan orang tua/wali santri asuh yang teknisnya dapat berupa homevisit atau mengatur pertemuan dengan para orang tua santri asuh dipesantren.

 

Catatan :

Tugas dan tanggungjawab memberikan hukuman kepada anak asuh merupakan tugas divisi khusus dari Satuan Kerja Pengurus Pesantren.

KOMENTAR

  • Data tidak ada atau belum tersedia.

Apakah Anda Punya Sifat Munafik?

Dari Abdillah Bin 'Amr Bin Al-'Ash Ra. Bahwa Rasulullah Saw Bersabda: "Barangsiapa Yang Memiliki Empat Sifat Maka Ia Munafik Murni Dan Barangsiapa Memiliki Satu Darinya, Berarti Ia Mempunyai Satu Sifat Munafik, Yaitu Jika Diberi Amanat Ia Berkhianat, Bila Bicara Ia Dusta, Jika Berjanji Ia Mengingkari Dan Jika Bersengketa Ia Membongkar Rahasia Terdahulu."