A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: inc/meta.php

Line Number: 14

Backtrace:

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/views/template/dciamis19/inc/meta.php
Line: 14
Function: _error_handler

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/views/template/dciamis19/inc/header.php
Line: 5
Function: require

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: inc/meta.php

Line Number: 15

Backtrace:

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/views/template/dciamis19/inc/meta.php
Line: 15
Function: _error_handler

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/views/template/dciamis19/inc/header.php
Line: 5
Function: require

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/application/controllers/Post.php
Line: 12
Function: view

File: /home/darusc14/domains/darussalamciamis.or.id/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once

- Pondok Pesantren Darussalam Ciamis | www.darussalamciamis.or.id

RUU PESANTREN DITARGETKAN RAMPUNG PASCA-PEMILU 2019

  • Asep Awaludin Ramdani
  • Juma't, 22/03/2019
  • Umum
  • 2143 hits

Rancangan undang-undang (RUU) Pesantren ditargetkan rampung pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selesai. Saat ini, draf tersebut masih digodok tim panitia kerja (panja) dengan melakukan kegiatan diskusi kelompok terarah (FGD). "Lagi panja (RUU Pesantren), sekarang FGD-FGD. Pasca-pemilu kita selesai, itu hanya satu kali masa sidang selesai. Secara subtansi tidak ada masalah," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/3).

Beberapa waktu lalu, ia mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (dim) hanya untuk pesantren saja. Hal tersebut sesuai dengan usulan fraksi PKB yang mengusulkan RUU Pesantren tanpa pendidikan agama. "Asalnya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Dari pemerintah hanya DIM pesantren saja. Jadi akan diubah judulnya. Secara subtansi nggak ada masalah," katanya.  

Sebelumnya, Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia. Salah satunya dengan penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri.  "Maka RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran yang berkecimpung dunia pendidikan keagamaan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa lalu.
Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan. Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaruan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antars pendidikan yang dikelola pemerintah serta pendidikan yang dikelola masyarakat. 


Sumber : Link


 


: tanpa label

KOMENTAR

Halal Dan Haram Itu Sudah JELAS

Abu Abdillah Nu'man Bin Basyir Ra Berkata: Aku Mendengar Rasulullah SAW Bersabda, "Sesungguhnya Yang Halal Itu Telah Jelas Dan Yang Haram Pun Telah Jelas. Sedangkan Di Antaranya Ada Masalah Yang Samar-samar (syubhat) Yang Kebanyakan Manusia Tidak Mengetahui (hukum)-nya. Barangsiapa Menghindari Yang Samar-samar, Maka Ia Telah Membersihkan Agama Dan Kehormatannya. Barangsiapa Yang Jatuh Ke Dalam Yang Samar-samar, Maka Ia Telah Jatuh Ke Dalam Perkara Yang Haram. Seperti Penggembala Yang Berada Di Dekat Pagar (milik Orang Lain); Dikhawatirkan Ia Akan Masuk Ke Dalamnya. Ketahuilah Bahwa Setiap Raja Memiliki Pagar (aturan). Ketahuilah, Bahwa Pagar Allah Adalah Larangan-larangan-Nya. Ketahuilah, Bahwa Di Dalam Jasad Manusia Terdapat Segumpal Daging. Jika Ia Baik, Maka Baik Pula Seluruh Jasadnya; Dan Jika Ia Rusak, Maka Rusak Pula Seluruh Jasadnya. Ketahuilah Bahwa Segumpal Daging Itu Adalah Hati."